Sayang, forum pembelaan ini tak digunakan secara maksimal oleh Sudiarto selaku terlapor. Ternyata, terlapor hakim Sudiarto tidak dapat hadir pada sidang MKH, ujar Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sudiarto mengirim sepucuk surat keterangan dokter Mulyo Hartana dari Rumah Sakit Luria Husada Tama, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sudiarjo memerlukan istirahat selama 10 hari, ujar Hatta membacakan isi surat.
Sekedar informasi, posisi Hatta sebagai Ketua Majelis karena usulan pemberhentian Sudiarto berasal dari MA. Enam hakim anggota MKH yang lain adalah Artidjo Alkostar dan Imron Anwari masing-masing dari MA serta Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto dan Zainal Arifin masing-masing dari KY.
Hatta Ali menjelaskan bila pada sidang berikutnya Sudiarto tidak juga hadir maka MKH akan segera memutus tanpa kehadiran Sudiarto. Bila hakim Sudiarto tak menggunakan haknya, dengan sangat menyesal MKH akan menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya, tambah Hatta.
Meski sidang terasa hambar tanpa kehadiran terlapor, Hatta mengatakan sidang terbuka ini merupakan sebuah terobosan bagi MA. Mungkin ini menjadi salah satu faktor ketidakhadiran terlapor. Hatta pun mengakui mendapat beberapa hambatan ketika pimpinan memutuskan sidang dilangsungkan secara terbuka.
Mungkin ada yang tidak setuju. Itu sebuah tantangan. Kami harus menghadapi itu, tutur Hatta. Ia menegaskan saat ini, pengawasan MA tak main-main dalam membina dan mengawasi aparatnya.
Awal yang bagus
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengapresiasi upaya MA untuk lebih terbuka. Proses tadi saya setuju banget, ujar Hasril yang ikut menghadiri persidangan MKH tersebut, kepada hukumonline. Menurutnya, ini merupakan awal yang baik untuk memperbaiki citra pengadilan ke depan.
Namun, lanjut Hasril, proses tersebut jangan hanya berhenti di situ. Harus diteruskan ke proses pidananya, tutur Hasril. Tindakan yang dilakukan oleh Sudiarto memang bukan hanya persoalan pelanggaran kode etik tetapi juga berbau pidana pemerasan.
















