Keterlibatan Akuntan Publik dalam Manipulasi Laporan Keuangan
Utama

Keterlibatan Akuntan Publik dalam Manipulasi Laporan Keuangan

Akuntan publik dapat terlibat dalam manipulasi laporan keuangan yang merugikan banyak pihak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan sejak diumumkannya sanksi tersebut pada 1 Oktober 2018, pihaknya segera langsung menyurati pemberian sanksi kepada para akuntan publik tersebut. “Satu hari setelah jatuh sanksi, langsung kami surati mereka,” kata Anto kepada hukumonline, Kamis (15/11).

 

Sayangnya, Anto enggan mempublikasikan surat sanksi tersebut sehubungan dengan kerahasiaan data lembaga. Namun, dia menyampaikan pemberian sanksi tersebut sudah melalui proses pemeriksaan OJK terhadap SNP dan para akuntan publik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK mendapatkan bahwa kedua pihak dengan sengaja merekayasa laporan keuangan tersebut.

 

“Ini private, enggak bisa di-share. Intinya pengenaan sanksi telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang memperhatikan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Anto.

 

Lebih lanjut, Anto menyampaikan pemberian sanksi ini akan berdampak buruk bagi kredibilitas akuntan publik tersebut. Salah satu risiko yang muncul yaitu hilangnya kepercayaan perbankan kepada laporan keuangan yang menjadi hasil audit akuntan publik bermasalah tersebut.

 

“Tentunya adanya permasalahan ini dengan sendirinya mereka (bank) sudah akan tahu (hilang kepercayaan) dengan sendirinya,” kata Anto.

 

UU Akuntan Publik

Pasal 30:

(1) Akuntan Publik dilarang:

a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;

b. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;

c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;

d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin;

e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;

f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;

g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;

h. menerima imbalan jasa bersyarat;

i. menerima atau memberikan komisi; atau

j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.

Pasal 31:

(1) KAP dilarang:

a. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;

b. mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;

c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;

d. membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan

e. membuat iklan yang menyesatkan. (2) Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).

 

Sementara itu, Dewan Pengawas Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), M Achsin, menyampaikan sanksi yang diberikan OJK tidak serta merta menghancurkan kredibilitas akuntan publik. Terlebih lagi, akuntan publik tersebut berafiliasi dengan firma global ternama seperti Deloitte karena memiliki metode audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags:

Berita Terkait