“Ketiadaan perempuan dalam pimpinan AKD berpotensi menghilangkan perspektif perempuan dalam kebijakan politik, agama, pertahanan, dan sektor lainnya. Dengan jumlah perempuan Indonesia yang hampir setara dengan laki-laki, kebijakan yang sensitif gender akan memperkuat kualitas pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia juga mendorong partai politik untuk menindaklanjuti putusan MK dengan langkah konkret, yakni menempatkan kader perempuan terbaik di posisi pimpinan AKD. Menurutnya, perempuan harus diberi kesempatan memimpin tidak hanya di komisi tertentu, tetapi juga di bidang strategis lain yang berdampak luas.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA berkomitmen memperkuat kerja sama dengan DPR, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil guna mengawal penerapan kuota 30 persen perempuan di seluruh struktur pengambilan keputusan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan gender yang substantif dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaganya menghormati sepenuhnya putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang menjadi komitmen nasional dan internasional.
“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Faktanya, setengah penduduk Indonesia adalah perempuan, sehingga kehadiran mereka dalam kepemimpinan politik sangat penting,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/11).
Puan mencatat, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi, yakni sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR. Meski demikian, angka tersebut masih di bawah target ideal minimal 30 persen.
“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” tegasnya.
















