Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Prof. (H.C.) Joko Sasmito, menegaskan KY terus berkomitmen menjalankan fungsi pemantauan sidang, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup, terutama perkara yang melibatkan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
Menurutnya meskipun sering menghadapi kendala teknis dan hukum, pemantauan tetap dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif demi menjaga integritas dan akuntabilitas peradilan.
“Pemantauan itu tidak menunggu setiap ada permohonan. Walaupun tidak ada permohonan, kalau perkara itu mendapat perhatian publik dan media, pasti KY hadir tanpa diminta untuk melakukan pemantauan,” ujar Joko dalam Workshop Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan Tertutup di Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga:
- 8 Permasalahan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum
- 3 Alasan Terbitnya Pedoman Kejaksaan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Hingga tahun 2025, KY telah melakukan sekitar 70 kegiatan pemantauan sidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 dilakukan secara langsung, lima melalui mekanisme surat menyurat kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan tujuh lainnya masih dalam tahap analisis. Namun, enam pemantauan tidak dapat dilaksanakan karena kendala anggaran dan lokasi yang sulit dijangkau.
Joko menegaskan, hingga saat ini, kegiatan pemantauan KY masih difokuskan pada pengadilan tingkat pertama. Pemantauan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali belum dapat dilakukan karena keterbatasan informasi mengenai jadwal sidang di tingkat tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan pemantauan sidang tertutup sempat mengalami banyak penolakan sebelum terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan dasar bagi KY untuk melakukan pemantauan.
















