Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA), sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di seluruh Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) per 3 Juli 2025, tercatat sebanyak 14.039 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ironisnya, terjadi lonjakan signifikan lebih dari 2.000 laporan hanya dalam waktu 17 hari terakhir. Fakta ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah keadaan darurat nasional yang harus kita tangani bersama secara luar biasa,” tegas Arifah dalam Rapat Koordinasi Tim Inti Penyusunan Rancangan Inpres GN-AKPA, Jumat (4/7/2025) pekan lalu.
Baca juga:
- 4 Capaian MA Terkait Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan
- Kemen PPPA Minta Penindakan Tegas terhadap Grup Facebook "Fantasi Sedarah"
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan bahwa penyusunan Inpres GN-AKPA bukan hanya menyalin atau mengkompilasi regulasi yang sudah ada. Lebih dari itu, Inpres ini harus mampu mengisi celah kebijakan dan mengatasi hambatan implementasi di lapangan.
“Inpres ini harus mengisi celah kebijakan maupun implementasi (filling the gap), sekaligus menjadi debottlenecking terhadap berbagai hambatan pelaksanaan, sehingga perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi korban menjadi lebih konkret dan berdampak,” jelas wanita yang kerap disapa Lisa.
Rancangan Inpres GN-AKPA akan dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, instruksi umum kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait, meliputi penguatan sinergi data, layanan terpadu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), serta sistem pelaporan dan rehabilitasi. Kedua, instruksi khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau lembaga untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran.
















