Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas keberadaan grup Facebook bernama “fantasi sedarah” yang dinilai memuat konten menyimpang dan mengandung unsur eksploitasi seksual. Grup tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menormalisasi perilaku incest yang sangat membahayakan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Merespons keresahan itu, Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak.
Kemen PPPA, kata dia, telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.
Baca Juga:
- Heboh Konten Inses di Facebook, Komdigi: Pelanggaran Serius Terhadap Hak Anak
- 8 Permasalahan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Titi dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/5).
Menurut Titi, grup tersebut secara terang-terangan mendiskusikan serta menyebarkan fantasi seksual yang menjurus pada praktik inses, dan hal ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang. Ia menilai bahwa diskusi serta aktivitas dalam grup tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, terutama dalam penyebaran konten bermuatan seksual dan eksploitasi anak.
Perilaku seperti ini, kata dia, dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
















