Titi menegaskan bahwa keberadaan grup seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa dan berpotensi merusak persepsi masyarakat terhadap hubungan keluarga yang sehat dan normal.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan, Titi juga mendorong pihak platform digital, dalam hal ini Facebook dan Meta, untuk lebih cepat dan responsif dalam menangani akun atau grup yang mengandung eksploitasi seksual atau konten berbahaya lainnya.
"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," tegas Titi.
Titi juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai langkah jangka panjang untuk membentengi anak-anak dari paparan konten berbahaya di internet. Ia menyebutkan bahwa edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat, serta literasi seksualitas yang benar, harus dimulai dari lingkungan keluarga.
Ia juga menekankan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan teknologi. Menurutnya, dialog terbuka mengenai batasan penggunaan internet dan pengenalan terhadap konten negatif menjadi kunci dalam pencegahan sejak dini.
"Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas PPPA di daerah dan para relawan sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial. Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," ungkap Titi.
















