Di samping itu, sebagai salah satu bentuk perlindungan berbasis komunitas, Kemen PPPA juga mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa dan kelurahan. RBI merupakan forum kolaboratif yang melibatkan keluarga, aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh agama dan masyarakat, serta perangkat desa, yang bersama-sama berperan dalam pencegahan dan penanganan anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu dan sistematis.
Untuk mempermudah pelaporan dari masyarakat, Kemen PPPA juga menyediakan kanal aduan resmi melalui layanan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan, atau aktivitas digital mencurigakan, baik melalui SAPA129 maupun saluran pengaduan lainnya yang tersedia.
Adapun sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mendalami keberadaan sebuah grup Facebook yang memuat konten berbau inses atau hubungan sedarah, yang belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
"Kami sudah menjalin koordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut," ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa grup bernama 'Fantasi Sedarah' telah dihapus oleh pihak Meta karena melanggar ketentuan yang berlaku di platform tersebut.
“Grup Facebook itu telah ditutup atau ditangguhkan oleh penyedia layanan, dalam hal ini Meta, karena dianggap melanggar aturan,” jelas Roberto.
Lebih lanjut, Roberto menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara lebih menyeluruh.
















