Heboh Konten Inses di Facebook, Komdigi: Pelanggaran Serius Terhadap Hak Anak
Utama

Heboh Konten Inses di Facebook, Komdigi: Pelanggaran Serius Terhadap Hak Anak

DPR mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Komdigi meringkus pihak di balik akun grup di Facebook tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Komdigi

Warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook yang bernama "Fantasi Sedarah" berisi ribuan anggota. Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) pun sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka. 

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Alexander dalam keterangan pers, Jumat (16/5).

Baca Juga:

Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. “Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info