Pemerintah Garap Rancangan Inpres GN-AKPA Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Terbaru

Pemerintah Garap Rancangan Inpres GN-AKPA Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Rancangan Inpres GN-AKPA akan dibagi menjadi dua bagian utama.

CR 34
Bacaan 3 Menit

Lisa mengatakan, inovasi menjadi bagian integral dari GN-AKPA. Penguatan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan akuntabel dengan SIMFONI-PPA, sinkronisasi data antar-lembaga, dan tata kelola kelembagaan yang kuat di tingkat pusat dan daerah merupakan kunci sukses gerakan ini.

Selain itu, harmonisasi GN-AKPA dengan regulasi lain. Seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Perlindungan Anak, UU Pemerintah Daerah, serta Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) menjadi aspek penting dalam implementasi ke depan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, dan agar GN-AKPA dapat dioperasionalisasikan secara efektif.

“Dengan instrumen ini, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih mudah disampaikan kepada Presiden dan menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran,” tutur Lisa.

Terpisah, Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendukung inpres GN-AKPA ini. Dia mengatakan, inisiatif pemerintah harus didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat. Kondisi kedaruratan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus direspons secara cepat dan sistematis.

“Upaya memperkuat sinergi semua pihak dalam mewujudkan gerakan nasional antikekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi kepedulian setiap anak bangsa,” ujarnya melalui siaran pers MPR.

Perempuan biasa disapa Rerie itu berharap agar kebijakan yang kelak dihasilkan dari Inpres GN-AKPA dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Agar gerakan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup di tengah masyarakat sebagai kesadaran kolektif untuk melindungi perempuan dan anak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info