KY Gencarkan Pemantauan Sidang Kasus Perempuan dan Anak, Dorong MA Terbitkan Aturan Akses Sidang Tertutup
Terbaru

KY Gencarkan Pemantauan Sidang Kasus Perempuan dan Anak, Dorong MA Terbitkan Aturan Akses Sidang Tertutup

Dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KY menilai penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan preventif melalui pemantauan sidang, termasuk sidang tertutup.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia menilai, solusi ideal agar KY dapat melakukan pemantauan persidangan tertutup tanpa menimbulkan persoalan hukum adalah dengan membentuk PERMA baru yang secara eksplisit mengatur mekanismenya. Meski demikian, penyusunan PERMA membutuhkan proses panjang dan koordinasi lintas lembaga.

“Saya kira yang paling realistis untuk saat ini, KY bisa menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung agar diterbitkan instruksi atau surat Ketua Kamar sebagai langkah sementara. Paling tidak itu bisa menjadi bentuk legalitas awal sebelum ada PERMA baru,” tuturnya.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Terkait Sidang Terbuka dan Tertutup di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, berikut adalah peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan sidang terbuka dan tertutup di pengadilan:

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    Undang-undang ini memuat ketentuan umum terkait pelaksanaan persidangan, termasuk prinsip-prinsip keterbukaan dan pengecualian yang memungkinkan sidang dilakukan secara tertutup dalam kondisi tertentu.

Regulasi Pendukung

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan
    Peraturan ini mengatur tata tertib, protokol, serta pengamanan selama persidangan, termasuk pengaturan teknis pelaksanaan sidang terbuka dan tertutup di lingkungan pengadilan.
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
    Peraturan ini mengatur tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk ketentuan mengenai sidang terbuka dan tertutup untuk perkara tertentu.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang terbuka dan tertutup di pengadilan Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info