Ia menilai, solusi ideal agar KY dapat melakukan pemantauan persidangan tertutup tanpa menimbulkan persoalan hukum adalah dengan membentuk PERMA baru yang secara eksplisit mengatur mekanismenya. Meski demikian, penyusunan PERMA membutuhkan proses panjang dan koordinasi lintas lembaga.
“Saya kira yang paling realistis untuk saat ini, KY bisa menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung agar diterbitkan instruksi atau surat Ketua Kamar sebagai langkah sementara. Paling tidak itu bisa menjadi bentuk legalitas awal sebelum ada PERMA baru,” tuturnya.
Apa Kata AIlex:
Regulasi Terkait Sidang Terbuka dan Tertutup di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, berikut adalah peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan sidang terbuka dan tertutup di pengadilan: Regulasi Utama
Regulasi Pendukung
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang terbuka dan tertutup di pengadilan Indonesia. |
















