Ketiadaan Aturan Teknologi dalam RUU KUHAP Ancam Transparansi dan Akuntabilitas
Terbaru

Ketiadaan Aturan Teknologi dalam RUU KUHAP Ancam Transparansi dan Akuntabilitas

Antara lain belum ada pengaturan eksplisit bagaimana penggeledahan sistem elektronik, pemantauan elektronik, dan digitalisasi proses peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

RUU KUHAP tidak mengatur pemantauan elektronik seperti penyadapan, pelacakan, surveillance berbasis artificial intelligence (AI) dan CCTV. Tanpa aturan yang baik penggunaan teknologi itu bisa digunakan tanpa batas, izin pengadilan dan absen akuntabilitas. Memunculkan risiko pelanggaran atas kebebasan komunikasi dan privacy menjadi besar.

Begitu pula digitalisasi proses peradilan belum diatur RUU KUHAP secara eksplisit seperti berkas perkara, persidangan daring, pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik. Solusinya RUU KUHAP harus memuat Pasal yang mengatur berbagai pemanfaatan teknologi seperti penggeledahan elektronik dan bukti digital.

Memuat prinsip exclusionary rules sehingga bisa menyatakan bukti yang diambil dari tindakan penyiksaan, intimidasi, ancaman, dan tanpa izin seperti penyadapan tanpa perintah hakim tidak bisa digunakan dalam persidangan. Mendorong digitalisasi dari proses pengadilan secara komprehensif seperti membuat kerangka hukum perkara digital, tanda tangan dan dokumen elektronik, prosedur e-court serta lainnya.

Dalam diskusi yang sama dosen FH Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, melihat seolah ada pertentangan antara pendekatan diferensiasi fungsional dan dominus litis sehingga memunculkan masalah koordinasi antara aparat penegak hukum. Utamanya kepolisian dan kejaksaan. Solusinya antara lain menata ulang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara.

Setelah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), proses komunikasi awal antara penyidik dan penuntut umum harusnya mulai berjalan. Bentuk komunikasinya setidaknya ada 2 hal penting, yakni menentukan tersangka harus koordinasi dan berkomunikasi dengan penuntut umum, termasuk Pasal yang disangkakan. Tujuannya mencegah proses ulang penyidikan dari awal.

Koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum harus didukung teknologi elektronik untuk membangun sistem terpadu. Petunjuk yang diberikan jaksa dilakukan dalam sistem elektronik, kecuali ada perbedaan pendapat yang sifatnya mendasar, harus dilakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara itu harus dihadiri penyidik, penuntut umum, tersangka dan/atau kuasa hukum pelapor dan tersangka serta ahli dari masing-masing pihak.

“Ujungnya pimpinan penyidik dan penuntut umum harus saling berkomunikasi dan membuat keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Ini untuk menyelesaikan masalah koordinasi dan komunikasi,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info