Perceraian sering kali membawa dampak besar bagi anak-anak, terutama dalam menentukan hak pengasuhan atau hadhanah. Saat terjadi persengketaan hak pengasuhan, terdapat berbagai kondisi pengadilan memberikan pada ibu maupun ayah. Namun terdapat kondisi lain, anak dapat menentukan sendiri pengasuhan orang tua ketika memasuki usia mumayyiz.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang hak pengasuhan anak baik belum memasuki usia mumayyiz atau sesudahnya. Pasal 105 huruf a KHI menyebutkan dalam hal terjadinya perceraian pemeliharaan atau pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Kemudian, Pasal 105 huruf b KHI dijelaskan pengasuhan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pengasuhannya. Lalu, Pasal 105 huruf c KHI dijelaskan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Baca Juga:
- Pembagian Harta Bersama Tidak Selalu Dibagi Rata dalam Perceraian
- Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perceraian antara Maia Estianty binti Harjono Sigit selaku penggugat dan Dani Ahmad Prasetyo bin Edy Abdul Manaf selaku tergugat pada 2008 silam. Bahkan, sengketa dengan nomor register 12 PK/AG/2012 ini masuk dalam putusan penting Mahkamah Agung pada 2015.
Pernikahan Maya dan Dhani yang sejak 17 November 1996 telah dikaruniai tiga anak laki-laki yang sudah memasuki usia mumayyiz atau di atas 12 tahun, yaitu Ahmad Al Ghazali, Ahmad Jalaluddin Rumi, dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani. Dalam proses perceraian ini, hak asuh anak menjadi salah satu pokok sengketa.
Pada putusan awal hak asuh diberikan kepada ibu, Maia Estianty. Namun, setelah proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya diputuskan bahwa ketiga anak memiliki hak untuk menentukan sendiri apakah ingin diasuh oleh ayah atau ibu mereka.
MA menetapkan pemegang hadhanah anak bernama Ahmad Al Ghazali, Ahmad Jalaluddin Rumi, dan Abdul Qodir Jaelani, ditentukan atas pilihan masing-masing. Hal ini karena ketiga anak tersebut telah hidup bersama Dhani.
”Dan setelah membaca dan mencermati tanggal kelahiran mereka pada saat peninjauan kembali ini diperiksa didapat kenyataan bahwa anak yang paling muda telah berusia 12 tahun, berarti telah menginjak usia mumayyiz, sehingga dengan demikian mereka berhak menentukan dirinya untuk ikut Ibu atau Ikut Ayahnya,” kutip laporan landmark decision MA.
Saat itu, MA dalam memutus peninjauan kembali telah menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat serta telah membagi setengah bagian untuk Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dan Peninjauan Kembali, serta setengah untuk Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Dalam Peninjauan Kembali.
Mumayyiz Berbeda dengan Dewasa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Idha Aprilyana Sembiring, menerangkan mumayyiz adalah kondisi seorang anak dianggap mulai mampu memahami perbedaan antara hal baik dan buruk terhadap dirinya. Dari sisi umur, anak mumayyiz berkisar 7-12 tahun.
Karena masih dikategorikan sebagai anak-anak, mumayyiz juga berhak mendapatkan hak nafkah, kasih sayang, pendidikan serta kehidupan layak, layanan kesehatan dan lain-lain seperti yang diperintahkan Undang Undang Dasar 1945.
”Termasuk anak mumayyiz punya hak untuk menentukan kepada siapa dia berhak mendapat pengasuhan,” jelas Idha yang juga pengajar hukum Islam ini kepada Hukumonline, Kamis (27/3).
Meski dapat menentukan baik dan buruk terhadap dirinya, anak mumayyiz berbeda dengan orang dewasa saat melakukan pelanggaran hukum.
”Misal kalau orang dewasa melakukan pembunuhan bisa dijatuhkan hukuman qishash, namun kalau pelakunya adalah anak di bawah umur tetap diberikan sanksi yang lebih ringan seperti misalnya denda atau diyat,” ungkap Idha.
Dia menjelaskan hukum Islam mengenal taklifi atau norma maupun perintah yang mengatur perbuatan manusia dewasa atau mukallaf. Sehingga, bagi anak mumayyiz belum bisa diterapkan hukum yang taklifi.
”Namun demikian, terhadap anak mumayyiz yang melakukan suatu kejahatan maka segala perbuatannya dimintakan pertanggungjawaban kepada orangtuanya,” pungkas Idha.
















