Ketika Hakim Membolehkan Ganti Jenis Kelamin
Berita

Ketika Hakim Membolehkan Ganti Jenis Kelamin

Salah seorang ulama lokal menyatakan bahwa Islam memperbolehkan pergantian jenis kelamin merujuk kepada hasil Muktamar Nahdlatul Ulama.

HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Ungaran. Foto: pn-ungaran.go.id
Gedung PN Ungaran. Foto: pn-ungaran.go.id
Perubahan jenis kelamin masih menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat Indonesia hingga saat ini. Ada banyak alasan mengapa seseorang memilih untuk ganti kelamin, ada yang merasa tidak nyaman dengan jenis kelamin yang dimilikinya atau memang ada “perubahan” kelamin sejak lahir dengan setelah dewasa. Lalu, bagaimana hukum Indonesia melihat persoalan ini?

Nah, Kadarwoko adalah salah seorang hakim yang berani mengabulkan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang. Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor ini “mengganti” status kelamin seorang wanita menjadi seorang pria pada 25 Juli 2013 lalu.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh Hukumonline, kasus ini mengkisahkan seorang wanita bernama Supriyanti. Putri keenam pasangan Sukiyo dan Suliyem ini lahir sebagai wanita tulen pada Agustus 1990. Namun, seiring bertambahnya usia dan tubuhnya tumbuh berkembang, Supriyanti justru menunjukan tanda-tanda baik secara fisik maupun klinis cenderung menjadi sosok seorang yang berjenis kelami laki-laki.   

Pada 2003, Supriyanti diperiksa oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Hal ini diperkuat oleh kesaksian salah seorang anggota Tim Dokter Achmad Zulfa Juniarto. Kala itu, salah satu temuannya adalah Supriyanti ternyata juga mempunyai dua organ kelamin, vagina dan tesnis.

“Bahwa setelah melakukan pemeriksaan panjang pada tahun 2004 mengambil contoh testisnya dan ternyata mempunyai kromosom menunjukan 46XY, kemudian melakukan pemeriksaan hormon hasilnya testoteronnya tinggi 1053 ng/dl menunjukan 100 persen generalnya laki-laki,” demikian bunyi kesaksian Achmad Zulfa sebagaimana dikutip dari putusan pengadilan.

Pemeriksaan psikis juga menunjukan bahwa Supriyanti adalah seorang laki-laki.

Namun, awalnya Supriyanti ingin tetap menjadi seorang perempuan karena takut pada tekanan orangtua. Akhirnya, ia pun pasrah dan menghendaki bahwa dirinya memang seorang laki-laki. Lalu, ia mengajukan permohonan penggantian jenis kelamin ke pengadilan dengan nama baru, yakni Bagus Supriyanto.

Seluruh dokumen pribadinya, seperti STTB SD, SMP, SMA, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga pun sudah siap berganti dari Supriyanti menjadi Bagus Supriyanto apabila memang hakim mengabulkan permohonan itu.

Hakim Kadarwoko mengabulkan pergantian jenis kelamin ini, meski tidak dilakukan secara sembarangan. Ia mengaku memiliki berbagai pertimbangan, bukan hanya dari segi medis, tetapi dari segi sudut pandang yuridis, agama dan psikologis diri pemohon.

Dari sudut pandang yuridis, Kadarwoko merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 3 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”

Selain itu, Kadarwoko juga merujuk ke Pasal 17 UU HAM yang berbunyi, “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

Sedangkan dari sudut pandang agama, Kadarwoko mengamini pandangan Ali Qoimun, seorang guru dan ulama, yang hadir di sidang. Ia menyatakan bahwa perubahan jenis kelamin dalam agama Islam diperbolehkan. Ini merujuk ke Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-26 di Semarang tanggal 10-16 Rajab 1399/5-11 Juni 1979 M.

Isi keputusan itu adalah “Seorang (laki-laki atau perempuan) yang kelamin dalamnya normal, tetapi kelamin luarnya tidak normal, misalnya kelamin luarnya sama atau cocok dengan kelamin dalamnya, tetapi bentuknya tidak sempurna, lalu dioperasi untuk disempurnakan, hukumnya boleh, bahkan lebih utama.”

Kadarwoko juga tak lupa memperhatikan kondisi psikologis Supriyanti (sekarang bernama Bagus Supriyanto) bahwa dirinya cenderung menyukai perempuan, karena merasa dirinya adalah seorang laki-laki. 
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info