Ketika Safe Deposit Box Tidak Aman Buat Nasabah
Berita

Ketika Safe Deposit Box Tidak Aman Buat Nasabah

Kehilangan perhiasan senilai Rp5 miliar di safe deposit box, nasabah BII mengajukan gugatan ganti rugi ke BII. Bank swasta nasional tersebut tidak mau bertanggung jawab. Sebab dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box dinyatakan bahwa BII tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang nasabah.

Mon/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam gugatannya, Ivonne menuntut ganti kerugian material sebesar Rp5,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. Nilai kerugian itu tidak saja dihitung berdasarkan nilai ekonomis perhiasan yang hilang. Dari beberapa perhiasan yang hilang memiliki nilai historis sebab sebagian ada yang berasal dari waris yang turun dari generasi ke generasi.

 

Kuasa hukum BII, Denny Kailimang, mengaku sudah tahu atas gugatan tersebut. Akan dihadapi di pengadilan nanti, ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/2). Denny menyatakan BII tidak pernah lalai. Menurutnya, pengamanan safe deposit box sudah sangat kuat karena dibuat dari baja dan ini adalah standar internasional. Tidak mungkin dibuka paksa. Untuk membuka secara paksa atau tanpa kunci harus dibor, tidak bisa dicongkel dengan obeng seperti dugaan penggugat. Didalam safe daposit box sendiri masih ada pintu pengaman lagi. Kunci itu hanya dipegang oleh nasabah, imbuhnya.

 

Denny menambahkan pada prinsipnya perjanjian antara nasabah dan BII adalah sewa menyewa tempat. Dalam perjanjian itu tidak ada kewajiban bagi pihak yang menyewakan untuk bertanggungjawab atas semua barang-barang milik si penyewa. Ia mencontohkan, sewa menyewa rumah. Si penyewa tidak berhak menuntut tanggung jawab terhadap pemilik rumah jika terjadi kehilangan barang.

 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyatakan tak menutup kemungkinan BII mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke si nasabah. Kalau penggugat sudah menyebarluaskan ke media dan persidangan tentang fakta yang tidak benar mengenai pengamanan di BII itu sudah cukup sebagai dasar gugatan pencemaran nama baik, ujarnya.

Tags: