Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Penegakan Hukum Pelecehan Seksual di Ruang Digital Masih Dipertanyakan
Utama

Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Penegakan Hukum Pelecehan Seksual di Ruang Digital Masih Dipertanyakan

Kasus kekerasan seksual memiliki kompleksitas tersendiri yang tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih semata.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

“Undang-undang itu ada untuk mengatur perilaku. Tapi tidak serta-merta membuat orang jadi aware batasannya yang mana. Secara regulasi sudah jelas, cuma persoalannya nanti di penegakan hukumnya akan seperti apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan penanganan kekerasan seksual umumnya melalui jalur administratif. Kampus berwenang menindak pelaku berdasarkan kode etik dan aturan internal, dengan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, penundaan kegiatan akademik, hingga pemberhentian tetap sesuai Pasal 75 Permendikbudristek 55/2024.

Proses ini meliputi pelaporan, pemeriksaan oleh Satgas PPKS, hingga rekomendasi sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi. Dalam kerangka ini, kampus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan aman sekaligus memberi respons awal atas laporan kekerasan seksual.

Namun, menurut Nella kewenangan tersebut tetap bersifat administratif. Penanganan di tingkat kampus tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya masih sering terjadi kekeliruan dalam memahami relasi antara mekanisme internal kampus dan proses pidana, padahal keduanya dapat berjalan secara paralel.

“Kalau di kampus, sanksinya itu administratif, kode etik, dan sebagainya. Tapi secara pidana, mekanisme yang berjalan tetap melalui jalur penegakan hukum biasa. Ini yang sering kali overlap, seolah-olah kalau sudah diselesaikan di kampus, selesai juga secara pidana,” tuturnya.

Tidak sederhana penerapannya

Kompleksitas penanganan semakin terlihat ketika kasus kekerasan seksual terjadi di ruang digital. Secara normatif, perbuatan tersebut telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, termasuk UU TPKS serta ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini sebagian terintegrasi dalam KUHP baru.

Meski demikian, penerapan norma dalam konteks digital tidak selalu sederhana. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah batas antara ruang privat dan ruang publik, serta bagaimana suatu perbuatan dinilai memenuhi unsur tindak pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info