“Kalau misalnya percakapan itu terjadi di grup privat, itu kan tidak langsung ke korban. Nah, dia jadi isu pada saat keluar dari ruang privat itu. Jadi pertanyaannya, perbuatan melawan hukumnya itu di mana, memenuhi unsur yang mana,” imbuh Nella.
Di sisi lain, tantangan penanganan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan penegakan hukum yang lebih luas. Baginya, pendekatan aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan seksual masih belum sepenuhnya berperspektif korban. Persoalannya kasus kekerasan seksual memiliki kompleksitas tersendiri yang tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih semata. Di dalamnya terdapat dimensi trauma, relasi kuasa, hingga subjektivitas korban yang kerap kali tidak mudah dibuktikan secara konvensional.
“Isu kekerasan seksual itu tidak bisa hanya dilihat hitam-putih. Ada trauma, ada relasi kuasa, ada subjektivitas korban. Nah ini yang kadang sulit ditarik dari perspektif penegakan hukum yang umum,” ujarnya.
Pendekatan kelembagaan
Dalam konteks ini, pendekatan berbasis kelembagaan di perguruan tinggi tetap memegang peran penting, terutama dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai. Dosen hukum pidana, hak asasi manusia, dan hak perempuan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sri Wiyanti Eddyono menuturkan kampus tidak hanya bertanggung jawab pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan korban.
Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) dan mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek 55/2024 harus dimaknai lebih dari sekadar instrumen administratif. Satgas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan perspektif yang berpihak pada korban.
“Kampus harus memastikan ada sistem yang mendukung korban, mulai dari pelaporan, pendampingan, sampai pemulihan. Termasuk memastikan akses terhadap layanan psikologis dan rasa aman selama proses berjalan,” jelasnya.
Perempuan biasa disapa Iyik itu menilai mekanisme internal kampus perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi korban. Hal ini mencakup kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga akses terhadap layanan psikologis yang memadai.
Baginya, peran kampus juga krusial dalam mencegah terjadinya viktimisasi ulang, termasuk dalam kasus yang berkembang di ruang digital. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, korban berpotensi menghadapi tekanan lanjutan, baik dalam bentuk stigma sosial, perundungan, maupun penyebaran informasi yang memperburuk kondisi psikologis korban.
“Perlindungan korban itu tidak berhenti pada saat laporan diterima. Harus dipastikan juga bahwa selama proses berjalan, korban tetap merasa aman, baik secara fisik maupun psikologis,” pungkasnya.
















