Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Penegakan Hukum Pelecehan Seksual di Ruang Digital Masih Dipertanyakan
Utama

Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Penegakan Hukum Pelecehan Seksual di Ruang Digital Masih Dipertanyakan

Kasus kekerasan seksual memiliki kompleksitas tersendiri yang tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih semata.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
 Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nella Sumika Putri  dan Dosen hukum pidana, hak asasi manusia, dan hak perempuan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono. Foto: Kolase
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nella Sumika Putri dan Dosen hukum pidana, hak asasi manusia, dan hak perempuan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono. Foto: Kolase

Fenomena kekerasan seksual di ruang digital menuai sorotan setelah viral dugaan pelecehan dalam grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus ini menunjukkan bahwa ruang yang dianggap privat tetap dapat berimplikasi hukum jika memuat unsur pelecehan seksual, sekaligus mengingatkan publik bahwa dirty joke bukan hal sepele dan telah diatur dalam hukum di Indonesia.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nella Sumika Putri mengatakan dari sisi regulasi, pengaturan kekerasan seksual termasuk yang terjadi di ruang digital sudah cukup luas dan tersebar di berbagai instrumen hukum. Negara pada dasarnya telah menyediakan kerangka hukum yang memadai.

“Kalau bicara kekerasan seksual di ruang digital itu, sebenarnya range aturannya sudah banyak. Mulai dari Permendikbud, kemudian di Undang-Undang TPKS ada, dulu juga di Undang-Undang ITE yang sekarang sebagian masuk ke KUHP,” ujarnya saat dihubungi secara daring, Kamis (16/4/2026).

Secara normatif,  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dasar yang luas dalam mendefinisikan berbagai bentuk kekerasan seksual. Pasal 4 UU TPKS mengatur ragam perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk pelecehan seksual fisik maupun nonfisik. Sementara Pasal 5 secara spesifik mengatur pelecehan seksual nonfisik.

Baca juga:

Pengaturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur koordinasi lintas lembaga dalam penanganan korban. Dalam konteks perguruan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menegaskan kewajiban kampus untuk menjamin lingkungan yang aman dari kekerasan dan diskriminasi. 

Di tingkat teknis, kewajiban tersebut kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang juga  mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) serta tata cara penjatuhan sanksi administratif. Namun, Nella mengingatkan banyaknya regulasi tidak otomatis membuat batasan perilaku menjadi jelas di tingkat praktik.

“Undang-undang itu ada untuk mengatur perilaku. Tapi tidak serta-merta membuat orang jadi aware batasannya yang mana. Secara regulasi sudah jelas, cuma persoalannya nanti di penegakan hukumnya akan seperti apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan penanganan kekerasan seksual umumnya melalui jalur administratif. Kampus berwenang menindak pelaku berdasarkan kode etik dan aturan internal, dengan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, penundaan kegiatan akademik, hingga pemberhentian tetap sesuai Pasal 75 Permendikbudristek 55/2024.

Proses ini meliputi pelaporan, pemeriksaan oleh Satgas PPKS, hingga rekomendasi sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi. Dalam kerangka ini, kampus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan aman sekaligus memberi respons awal atas laporan kekerasan seksual.

Namun, menurut Nella kewenangan tersebut tetap bersifat administratif. Penanganan di tingkat kampus tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya masih sering terjadi kekeliruan dalam memahami relasi antara mekanisme internal kampus dan proses pidana, padahal keduanya dapat berjalan secara paralel.

“Kalau di kampus, sanksinya itu administratif, kode etik, dan sebagainya. Tapi secara pidana, mekanisme yang berjalan tetap melalui jalur penegakan hukum biasa. Ini yang sering kali overlap, seolah-olah kalau sudah diselesaikan di kampus, selesai juga secara pidana,” tuturnya.

Tidak sederhana penerapannya

Kompleksitas penanganan semakin terlihat ketika kasus kekerasan seksual terjadi di ruang digital. Secara normatif, perbuatan tersebut telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, termasuk UU TPKS serta ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini sebagian terintegrasi dalam KUHP baru.

Meski demikian, penerapan norma dalam konteks digital tidak selalu sederhana. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah batas antara ruang privat dan ruang publik, serta bagaimana suatu perbuatan dinilai memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalau misalnya percakapan itu terjadi di grup privat, itu kan tidak langsung ke korban. Nah, dia jadi isu pada saat keluar dari ruang privat itu. Jadi pertanyaannya, perbuatan melawan hukumnya itu di mana, memenuhi unsur yang mana,” imbuh Nella.

Di sisi lain, tantangan penanganan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan penegakan hukum yang lebih luas. Baginya, pendekatan aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan seksual masih belum sepenuhnya berperspektif korban. Persoalannya kasus kekerasan seksual memiliki kompleksitas tersendiri yang tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih semata. Di dalamnya terdapat dimensi trauma, relasi kuasa, hingga subjektivitas korban yang kerap kali tidak mudah dibuktikan secara konvensional.

“Isu kekerasan seksual itu tidak bisa hanya dilihat hitam-putih. Ada trauma, ada relasi kuasa, ada subjektivitas korban. Nah ini yang kadang sulit ditarik dari perspektif penegakan hukum yang umum,” ujarnya.

Pendekatan kelembagaan

Dalam konteks ini, pendekatan berbasis kelembagaan di perguruan tinggi tetap memegang peran penting, terutama dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai. Dosen hukum pidana, hak asasi manusia, dan hak perempuan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sri Wiyanti Eddyono menuturkan kampus tidak hanya bertanggung jawab pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan korban.

Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) dan mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek 55/2024 harus dimaknai lebih dari sekadar instrumen administratif. Satgas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan perspektif yang berpihak pada korban.

“Kampus harus memastikan ada sistem yang mendukung korban, mulai dari pelaporan, pendampingan, sampai pemulihan. Termasuk memastikan akses terhadap layanan psikologis dan rasa aman selama proses berjalan,” jelasnya.

Perempuan biasa disapa Iyik itu menilai mekanisme internal kampus perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi korban. Hal ini mencakup kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga akses terhadap layanan psikologis yang memadai.

Baginya, peran kampus juga krusial dalam mencegah terjadinya viktimisasi ulang, termasuk dalam kasus yang berkembang di ruang digital. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, korban berpotensi menghadapi tekanan lanjutan, baik dalam bentuk stigma sosial, perundungan, maupun penyebaran informasi yang memperburuk kondisi psikologis korban.

“Perlindungan korban itu tidak berhenti pada saat laporan diterima. Harus dipastikan juga bahwa selama proses berjalan, korban tetap merasa aman, baik secara fisik maupun psikologis,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info