Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengapresiasi langkah awal Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa secara transparan. Mulai dari forum diskusi hingga pengiriman surat ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dan Komite Etik Dewan Guru Besar.
“Kami tentu menghargai beberapa forum yang kemarin telah dilaksanakan di FH UI, tapi di sini kami menunggu langkah resmi dari kampus,” ujar Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra dalam Konferensi Pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Selasa (14/4/2026).
Dia mengaku prihatin terhadap para pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum, yang seharusnya memiliki kesadaran tinggi terhadap hukum. Perilaku yang ditunjukkan mereka disebut sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai yang diajarkan di kampus.
“Di sini kita melihat adanya sebuah ironi, bahwa kasus kekerasan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya paling sadar hukum. Mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus,” jelasnya.
Baca juga:
- Viral di Medsos, Irawati Puteri Dituding Langgar Kewajiban LPDP
- FH UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Kalangan Mahasiswa
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo pun menuntut beberapa poin dalam penindakan kasus ini. Salah satu tuntutan utama adalah mendorong keterlibatan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kasus tidak berhenti di tingkat kampus.
“Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan sehingga kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” ujarnya.
















