Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1
Berita

Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1

Namun, Sofyan meminta tawaran fee terbesar itu dibagi sama rata untuk bertiga sesuai pengakuan Eni Saragih dalam persidangan. KPK juga bakal mengembangkan kasus ini, khususnya dugaan keterlibatan Sofyan Basir.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Saut menegaskan status hukum Sofyan Basir masih menjadi saksi. Namun, pihaknya tetap membuka kemungkinan dilakukan pengembangan atas peran Sofyan dalam kasus skandal proyek PLTU Riau-1. "Seperti apa nanti, kami mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kami pelajari dan kembangkan," kata Saut.

 

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

 

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.

Tags:

Berita Terkait