ANT | Sandy Indra Pratama
Jeratan masalah belum reda sepertinya bagi Ketua Umum Peratuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti. Lepas terangkap lantaran narkotik, kemudian ditetapkan tersangka lantaran persoalan senjata ilegal, kini Gatot dilaporkan oleh seorang wanita atas dugaan pemerkosaan.
Kamis malam, seorang wanita berinisial CT berusia 26 tahun melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Diungkapkan Sudharmono, CT yang merupakan anak putus sekolah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot melalui manajemennya.
Sudharmono menyebutkan Gatot mendoktrin dan mengancam CT sehingga korban tidak berdaya ketika Gatot memaksa melakukan segala sesuatu. Bahkan korban ketakutan karena diancam akan celaka jika tidak menuruti keinginan Gatot setelah menyampaikan doktrin.
Saat memasuki usia 20 tahun, CT mengandung jabang bayi dari berhubungan intim dengan Gatot namun digugurkan ketika usia kehamilan dua bulan di daerah Raden Saleh Jakarta Pusat.
CT kembali hamil sekitar 2011 setelah berhubungan badan dengan Gatot kemudian anaknya lahir pada 2012. "Saat ini usia anaknya empat tahun namun tidak diakui Gatot," tutur Sudhamono.
Setelah memiliki anak, Sudharmono menuturkan CT bisa menjauh dari Gatot setelah orang tuanya "mengobati" korban. Sudharmono menyatakan CT baru melaporkan peristiwa itu kali ini karena sebelumnya mengalami ketakutan karena menerima ancaman dari Gatot.