Rapat paripurna DPR telah menyetujui revisi Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR). Aturan tersebut sempat menjadi perbincangan publik lantaran DPR dianggap dapat mencopot jabatan pejabat lembaga negara hasil uji kelayakan dan kepatutan di parlemen. Namun seperti apa penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR?.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan mengatakan revisi Tatib DPR itu berdasarkan penugasan pimpinan DPR. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 ayat (1) huruf g UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 66 huruf j Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan Baleg bertugas menyiapkan, menyusun, membahas, melakukan evaluasi, dan menyempurnakan Peraturan DPR.
Revisi itu hanya menyisipkan Pasal 228A diantara Pasal 228 dan Pasal 229 Tatib DPR. Sturman menjelaskan redaksional Pasal 228A ayat (1) menyebutkan “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
Kemudian ayat (2) menyebutkan, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku". Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR menyetujui revisi tersebut.
Baca juga:
Tapi Pasal 228A hasil revisi itu menimbulkan kontroversi publik. Ketentuan itu dianggap sebagai instrumen DPR untuk mencopot pejabat negara. Persoalan itu direspons Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang menegaskan Tatib DPR itu hanya berlaku dan mengikat ke dalam atau internal DPR.
Perdebatan yang muncul di Baleg ketika membahas revisi Tatib itu antara lain soal tahapan antara calon dan pejabat. Misalnya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi masing-masing. Calon pejabat hasil fit and proper test itu sebelum dan sesudah disetujui dalam rapat paripurna dapat dilakukan evaluasi oleh DPR secara berkala.
“Jadi bukan mencopot. Kalau akhirnya pejabat yang berwenang (atasan,-red) berdasarkan evaluasi berkala dari DPR itu ada keputusan yang mencopot maka tindakan itu bukan DPR kita hanya melakukan evaluasi,” ujar Bob dalam rapat kerja Baleg DPR, Kamis (6/2/2025).
















