Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Disepakati Ditunjuk Presiden
Terbaru

Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Disepakati Ditunjuk Presiden

Karena sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tapi tanggungjawab secara atributif ada di tangan Presiden,” ujarnya.

Mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan Presiden perlu diberi ruang untuk memandatkan kewenangannya memimpin Kawasan Aglomerasi. Tapi bentuknya bukan kewenangan secara atributif melalui UU, pilihannya delegasi atau mandat.

Dalam RUU DKJ perlu dirumuskan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin Presiden dan dapat didelegasikan. Misalnya, mandat diberikan dengan dituangkan dalam bentuk keputusan Presiden atau lainnya. “Jadi sikap saya tetap harus Presiden bertanggungjawab, tentang pelaksanaannya siapa yang koordinir itu nanti Presiden yang mendelegasikan kewenangan itu,” usulnya.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengusulkan Pasal 55 ayat (3) RUU DKJ diubah sehingga intinya mengatur Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden. Kemudian ketentuan lebih lanjut diatur di Peraturan Presiden (Perpres). Pengaturan lebih teknis melalui keputusan yang diterbitkan Presiden memberi ruang apakah Presiden akan mendelegasikan kewenangan itu kepada Wapres atau lainnya. Dengan demikian, persoalan terkait ketatanegaraan dalam ketentuan tersebut bisa tuntas.

“Kita setuju rumusan baru,” ujarnya seraya mengetok palu sidang tanda rumusan baru itu disepakati.

Pemilihan langsung

Selain menyepakati rumusan norma baru dalam Pasal 55 ayat (3) RUU DKJ, juga mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan secara langsung, seperti yang sudah dilakukan beberapa kali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan alasan pemerintah meminta agar substansi ketentuan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam draf RUU. Pemerintah, menurut Suhajar meminta rancangan rumusan norma diubah.

Sebab selama ini, warga Jakarta sudah melakukan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung. Kendati demikian, Suhajar mengakui pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan cara yang demokratis, tapi mekanismenya demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung.

“Pemerintah berpendapat sudah tepat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih (secara langsung,-red) sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.

Semula, Pasal 10 ayat  (2) draf RUU DKJ usulan DPR mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan perubahan substansi terkait pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang bergulir selama ini harus dipertahankan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info