Mengenal Aglomerasi Wilayah DKI Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Terbaru

Mengenal Aglomerasi Wilayah DKI Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Wilayah aglomerasi memiliki beberapa tugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional yang dewan kawasan aglomerasinya dipimpin oleh wakil presiden.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan.  Foto: RES
Kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan. Foto: RES

Kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Draft RUU tersebut mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Baca juga:

Pasal 40 RUU DKJ menjelaskan, kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat 2 dijelaskan, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Ketentuan tentang kawasan aglomerasi termuat dalam BAB IX Pasal 51 hingga Pasal 60. Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian atau lembaga, pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.

Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.

Tags:

Berita Terkait