UU IKN Terbaru Atur Pendanaan Melalui Mekanisme Utang
Terbaru

UU IKN Terbaru Atur Pendanaan Melalui Mekanisme Utang

Pembiayaaan utang IKN terdiri dari pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara, Obligasi, dan Sukuk.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi desain IKN baru. Foto: itb.ac.id
Ilustrasi desain IKN baru. Foto: itb.ac.id

Pemerintah terus melangkah maju dalam membangun pemindahan Ibu Kota negara sekaligus penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Perubahan terhadap UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023) pekan kemarin di Komplek Gedung Parlemen.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam RUU mengatur sumber pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemda Khusus IKN. Pasal 24B RUU mengatur pembiayaan utang IKN terdiri dari 3 jenis. Pertama, pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kedua, Obligasi yang diterbitkan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Ketiga, Sukuk yang diterbitkan OIKN.

“Pembiayaaan utang IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemda Khusus IKN,” begitu bunyi Pasal 24B ayat (2) UU IKN terbaru.

Pemerintah pusat dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang OIKN sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pinjaman OIKN bersumber dari beberapa pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan/atau lembaga keuangan bukan bank.

Baca juga:

Pinjaman OIKN yang sumbernya dari pemerintah pusat diberikan melalui Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Tak hanya pinjaman dari dalam, OIKN juga dapat menerima pinjaman luar negeri melalui Menteri Keuangan.

Penerbitan obligasi dan sukuk dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan obligasi dan/atau sukuk diatur dalam Peraturan Kepala OIKN. Ketentuan mengenai pembiayaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait