Delapan Alasan Fraksi PKS Tolak Persetujuan RUU IKN Jadi UU
Terbaru

Delapan Alasan Fraksi PKS Tolak Persetujuan RUU IKN Jadi UU

Seperti kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN, kedudukan Otorita dalam pengelolaan aset IKN, hingga persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan Ibukota Nusantara (IKN) menjadi program prioritas nasional selama 10 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan laporan dan alasan Fraksi PKS dan Demokrat terhadap persetujuan RUU IKN menjadi UU di rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023). Foto: Humas Kemenpan-RB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan laporan dan alasan Fraksi PKS dan Demokrat terhadap persetujuan RUU IKN menjadi UU di rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023). Foto: Humas Kemenpan-RB

“Apakan RUU ini dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?”. Pertanyaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No.3 Tahun 2022tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Mayoritas fraksi partai serentak memberikan persetujuan secara bulat. Setidaknya 7 fraksi yang memberikan persetujuan RUU IKN menjadi UU. Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat (F-Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan persetujuan memang tidak diambil secara bulat di tubuh DPR. Kendati demikian, mayoritas fraksi partai di Komisi II dalam pengambilan keputusan tingkat pertama telah memberikan persetujuan. Dari 9 fraksi partai, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU.

Pertama, kedudukan IKN sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UU 3/2022 menyebut posisi Ibukota Nusantara secara geografis terletak pada lintang dan bujur tertentu. Secara konseptual, terdapat pengertian antara letak geografis dan astronomis. Secara geografis, letak atau posisi suatu tempat terkait dengan kedudukannya di permukaan bumi Sementara secara astronomis letak suatu tempat dilihat berdasarkan garis lintang dan bujur. Dari istilah yang digunakan itu fraksi PKS menilai masih ada kekeliruan yang perlu dibenahi.

Baca juga:

Kedua, terkait kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN sebagaimana tercantum Pasal 12 ayat (1) UU 3/2022 ada kewenangan khusus atas urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibukota Nusantara kecuali oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. Ketentuan ini seharusnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara kesatuan sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana daitur Pasal 18 UUD 1945.

“Adanya klausul yang memberikan kewenangan kepada otorita IKN berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara, sebagaimana  tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) berpotensi terjadinya abuse of power dengan dalih kewenangan khusus tersebut,” ujar Doli membacakan sebagian poin kedua catatan fraksi PKS.

Tags:

Berita Terkait