Konsesi HGU di IKN Mencapai 190 Tahun, KPA: Pelanggaran Terhadap UU Pokok Agraria
Terbaru

Konsesi HGU di IKN Mencapai 190 Tahun, KPA: Pelanggaran Terhadap UU Pokok Agraria

Dikarenakan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membatasi hak guna usaha (HGU) diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Foto: Istimewa
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Foto: Istimewa

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terus berproses. Payung hukum berupa UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan dalam menjalankan rencana besar strategis nasional tersebut. Termasuk menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Beleid itu mengatur antara lain jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan sampai 95 tahun. Pemberian jangka waktu HGU di IKN yang totalnya mencapai 190 tahun itu mendapat sorotan organisasi masyarakat sipil.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaran Agraria (KPA) Dewi Kartika, mencatat untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) diberikan langsung dalam satu siklus 80 tahun dan bisa diperpanjang sampai 80 tahun sehingga total mencapai 180 tahun. Dia menilai layanan eksklusif yang diberikan pemerintah kepada investor itu tidak main-main. Pasalnya PP 12/2023 mengatur jalan hukum agar siklus pertama dan kedua langsung dicantumkan dalam pemberian hak dan dicatatkan di sertifikat HGU. Perjanjian siklus kedua HGB dan HP dapat dibuat sejak awal perjanjian pemberian hak.

“Ini berarti Negara melalui Otorita IKN mensejajarkan diri dengan investor,” ujajr Dewi melalui keterangannya, Rabu (15/03/2023).

Baca juga:

Ironisnya, pemberian jangka waktu hak yang panjang itu tidak dibarengi dengan pengaturan untuk mencabut/menghapus hak yang telah diberikan. Dewi menegaskan, dengan pemberian konsesi yang fantastis mencapai 2 abad seharusnya pemerintah mengatur secara ketat dan tegas tata cara pencabutan hak dan/atau pemberian sanksi.

Dewi mengingatkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-Dasar Agraria (PA) sudah mengatur pemberian hak harus dilakukan secara bertahap dan bersyarat. HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun, dengan perpanjangan paling lama 25 tahun. Sementara untuk HGB jangka waktu paling lama 30 tahun dengan perpanjangan maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait