Reforma Agraria Macet, KPA: Lembaga Reforma Agraria Harus Dipimpin Presiden
Terbaru

Reforma Agraria Macet, KPA: Lembaga Reforma Agraria Harus Dipimpin Presiden

Pelaksanaan reforma agraria yang selama ini dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri atau Menteri Koordinator terbukti gagal.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Foto: Istimewa
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Foto: Istimewa

Pemerintah telah menetapkan target tanah objek reforma agraria (Tora) seluas 9 juta hektar. Target itu tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) periode 2020-2024. Tapi realisasinya sampai saat ini dinilai masih jauh dari harapan.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai ada sejumlah persoalan yang membuat pelaksanaan reforma agraria berjalan lambat atau cenderung macet. Salah satunya yakni lemahnya ketentuan yang diatur dalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk merevisi beleid itu.

Sayangnya, proses revisi Perpres No.18 Tahun 2018 dilakukan secara tertutup. Dewi menyebut selama 2019-2022 pihaknya tidak pernah mendapat informasi terkait status revisi tersebut. Tapi tiba-tiba pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KSP menginisiasi penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RPerpres RA). Tujuannya untuk menggantikan Perpres No.86 Tahun 2018 dan Perpres No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Dewi melihat RPerpres itu tidak mengubah kelembagaan pelaksana reforma agraria. Padahal selama ini kelembagaan itu menjadi persoalan yang harus disasar dalam proses revisi. Membenahi kelembagaan itu penting karena masalah agraria sifatnya lintas sektor, sehingga pimpinan kelembagaan harus dipimpin oleh Presiden.

“Praktiknya selama ini masyarakat dibenturkan pada urusan-urusan ego sektoral kementerian/lembaga, saling tunjuk kesalahan, tapi absen terobosan. RPerpres justru kembali ke pola lama dimana kepemimpinan lembaga hanya setingkat Menteri atau Menteri Koordinator,” kata Dewi dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Mengingat masalah agraria bersifat struktural dan bersifat lintas sektor, Dewi mengusulkan pelaksanaan reforma agraria harus dipimpin langsung Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam pertemuan di tahun 2019 dan 2020 di Istana Presiden, Dewi menyebut Presiden Joko Widodo setuju memimpin reforma agraria secara nasional melalui revisi Perpres No.86 Tahun 2018. Presiden juga telah menugaskan Kepala KSP untuk memastikan hal tersebut. Tapi sampai saat ini instruksi itu menguap tanpa kejelasan.

Dewi berharap Rperpres dapat menghapus persoalan dualisme dalam pengelolaan sektor pertanahan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Paradigma hutan secara fungsi (ekologis) dan hutan sebagai (klaim) wilayah administrasi harus direformasi.

Tags:

Berita Terkait