Pemerintah Diminta Atasi Ragam Penyebab Konflik Pertanahan
Terbaru

Pemerintah Diminta Atasi Ragam Penyebab Konflik Pertanahan

Pemerintah tengah memetakan lagi struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung DPD, Senin (5/9/2022). Foto: RFQ
Suasana rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung DPD, Senin (5/9/2022). Foto: RFQ

Persoalan sengketa lahan hingga berujung konflik nyaris terjadi di banyak daerah di tanah air. Ironisnya, konflik sengketa lahan melibatkan masyarakat yang saling berlawanan. Seperti masyarakat dengan masyarakat, perusahaan dengan masyarakat, bahkan perusahaan dengan perusahaan lainnya. Bila ditelisik mendalam terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab munculnya sengketa lahan yang berujung konflik.

“Sengketa dan konflik pertanahan disebabkan beberapa faktor,” ujar Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat dalam rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung DPD, Senin (5/9/2022) kemarin.

Dia menuturkan sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian bersama antara aparatur negara di bidang pertanahan, penegak hukum, hingga stakeholder. Seperti persoalan administrasi perubahan fisik. Kemudian batas-batas tanah dan pemekaran wilayah dari sebuah provinsi atau kabupaten.

Tak hanya itu, wujud permasalahan sengketa lahan dan berujung konflik dapat berupa tumpang tindihnya surat kepemilikan atas tanah. Termasuk di dalamnya terdapat sertifikat tanah yang ganda.  Fenomena tersebut pemicunya akibat adanya permainan dari mafia tanah. Sudah menjadi rahasia umum, mafia tanah pun boleh jadi berasal dari aparatur instansi terkait.

Menurutnya, praktik mafia tanah belakangan menjadi perbincangan dan menjadi sorotan isu nasional. Baginya, mafia tanah menjadi menarik dibahas. Bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo berulang kali. Dia menilai fenomena yang terjadi di banyak daerah dan masif, tergolong kejahatan yang bersifat extra ordinary crime.

“Mafia itu bisa saja menunjuk pada seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan besar yang melakukan tindakan kejahatan,” kata dia.

Senator asal Banten itu yakin terdapat banyak oknum aparatur yang terlibat permasalahan praktik mafia tanah. Alhasil, praktik kejahatan mafia tanah dipandang sebagai tindakan kolaboratif dari sejumlah orang. Seperti antara oknum yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang terdapat niat jahat.

Tags:

Berita Terkait