Kementerian ATR/BPN Diminta Evaluasi Kinerja
Terbaru

Kementerian ATR/BPN Diminta Evaluasi Kinerja

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengimbau jajarannya di Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki sistem layanan pertanahan agar memudahkan masyarakat untuk mengurangi potensi terjadinya kesalahan terhadap sertifikat tanah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penyitaan terhadap 300 sertifikat tanah redistribusi warga Jasinga Bogor Jawa Barat oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi evaluasi terhadap kinerja Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai instansi pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan, BPN seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian dan ketelitian sebelum menerbitkan keabsahan sertifikat tanah.

“Menteri ATR/BPN yang baru Hadi Tjahjanto agar lebih berhati-hati menjalankan tugas, terlebih pada penerbitan sertifikat tanah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang melalui keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Junimart meminta Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menerbitkan sertifikat tanah. Penerbitan dokumen bukti keabsahan kepemilikan tanah harus didahului cek dan ricek segala sesuatunya. Apalagi pemerintah sedang merealisasikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). "Peristiwa pembagian sertifikat tanah bagi warga Jasinga Bogor yang berujung penyitaan di era Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya tak terulang lagi."

Ia mengingatkan ada target 80 juta bidang tanah yang tersertifikat pada 2025 melalui program PTSL. Semestinya target tersebut dapat terealisasi tepat waktu tanpa terburu-buru. Dia berharap betul agar sertifikat tanah yang diberikan negara secara gratis kepada masyarakat tak bermasalah di kemudian hari. Peristiwa penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat Jasinga Bogor menjadi pelajaran berharga, meskipun sertifikat tersebut telah dikembalikan. Menurutnya Kementerian ATR/BPN pasca peristiwa penyitaan dapat segera memberikan klarifikasi ke publik agar tidak menjadi informasi liar di masyarakat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan itu berpendapat sejumlah kesalahan yang terjadi saat penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN akibat kurangnya pembaharuan data pada buku besar tentang status tanah. Seperti memuat tanah dengan status hak guna usaha (HGU) yang izinnya telah berakhir. Bahkan mungkin kesalahan saat pengukuran titik lokasi tanah.

Tak hanya itu, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama. Alhasil, acapkali menjadi penyebab munculnya sengketa dan konflik di masyarakat. Lagi-lagi, Junimart mengingatkan Kementerian ATR/BPN agar mengevaluasi kinerja BPN di seluruh Indonesia.

“Khususnya para juru ukur tanah. Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan karena akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tags:

Berita Terkait