Guna mengatur pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, dihadirkan mekanisme pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan mulanya ditetapkan Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Namun masih dijumpai problema dalam tataran pelaksanaannya, untuk itu dilakukan penyempurnaan substansi dengan kemudian dihadirkan Permen No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Meski begitu, masih terdapat sejumlah masalah yang terjadi di masyarakat.
“Ketika saya turun ke lapangan banyak masyarakat menyampaikan, ‘pak menteri tolong saya, ada program PTSL namun ketika harus mendaftar ke kantor pertanahan pendaftaran saya ditolak. Padahal saya hidup di tanah yang saya tempati itu dari kakek nenek saya puluhan tahun’,” ujar Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, dalam Seminar Nasional bertajuk Tuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Hambatan dan Alternatifnya, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
- Memahami Risiko dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan pada Sektor Pertambangan
- Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
Namun ketika ditelisik kembali, ternyata wilayah tanah masyarakat yang dimaksudkan tanpa diketahui yang bersangkutan masuk dalam kawasan hutan. Masih banyak laporan masalah terkait pertanahan lainnya yang diterima langsung dari masyarakat ketika Hadi terjun ke lapangan. Seperti tanah seorang warga Jakarta Selatan yang telah ditinggali sejak 1936 silam ternyata bersertifikat M10 dan M11, adanya HGU, sampai dengan konflik pertanahan yang melibatkan kelompok suku anak dalam.
Dari kasus di masyarakat seputar tanah tersebut, jelas kehadiran negara amat diharapkan. Karena merupakan keinginan masyarakat atas penataan struktur kepemilikan dapat berlandaskan keadilan. Dalam hal ini sejalan dengan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Mengingat, terdapat 3 masalah utama pertanahan yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Hadi ketika dilantik. Antara lain mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL); menyelesaikan konflik agraria, sengketa tanah, dan memberantas mafia tanah; serta membantu menyelesaikan tata ruang dan lahan Ibu Kota Negara.
“Pada tahun 2015 yang belum dilaksanakan program PTSL itu ada 80 juta dari 126 juta program PTSL yang harus diselesaikan sampai tahun 2025. Jika dilaksanakan dengan metode tanah secara sporadis, hasilnya setiap tahun hanya sekitar 500 ribu, 80 juta ini akan kita selesaikan dalam waktu 160 tahun. Oleh karena itu saya mendukung program pemerintah, kurang 80 juta itu bisa kita selesaikan sampai tahun 2025,” ungkapnya optimis.