DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Dari berbagai substansi anyar yang diatur dalam UU IKN terbaru, antara lain penguatan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Lantas seperti apa saja kewenangan dari OIKN?
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, melaporkan setidaknya ada 9 isu utama yang mengemuka terkait pelaksanaan UU IKN , sehingga beleid itu perlu direvisi. Salah satu hal yang dibutuhkan penguatan OIKN. “Kebutuhan penguatan kewenangan khusus Otorita IKN sehingga dapat bergerak lebih lincah, efektif, dan efisien,” kata politis fraksi partai Golkar dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023) kemarin .
UU IKN teranyar memuat berbagai ketentuan yang memperkuat kewenangan OIKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sepertihalnya dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, “Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut”.
Sementara Pasal 15 ayat (6) mengatur kewenangan OIKN melakukan penataan ulang tanah di dalam wilayah IKN melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah secara langsung, dan/atau relokasi dalam hal tanah tidak difungsikan. Serta konsolidasi tanah dalam hal tanah difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Pendanaan yang dibutuhkan untuk penataan ulang tanah diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Baca juga:
UU IKN terbaru memuat pasal baru tentang pertanahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 15A. Ketentuan itu mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara. Tanah BMN terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberi hak pakai.
Tanah OIKN merupakan tanah yang tidak terkait penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Hak atas tanah (HAT) dapat diberikan di atas tanah hak pengelolaan OIKN. OIKN diberi kewenangan untuk melepaskan hak pengelolaan tanah pada tanah yang statusnya barang milik OIKN.
“Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden,” begitu bunyi pasal 15A ayat (9) UU IKN terbaru.