Agar Kian Lincah, UU IKN Terbaru Beri Beragam Kewenangan OIKN
Terbaru

Agar Kian Lincah, UU IKN Terbaru Beri Beragam Kewenangan OIKN

Kepala OIKN menerima kuasa dari Presiden sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN. Presiden memberi mandat berupa pengelolaan keuangan daerah khusus IKN kepada Kepala OIKN selaku kepala Pemda Khusus IKN, hingga mengelola barang milik OIKN.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Ketentuan baru lainnya yang memberi penguatan kewenangan terhadap OIKN juga diatur Pasal 36B. Misalnya, OIKN bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di IKN. Tangggung jawab meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Ibu Kota Negara. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan OIKN yang mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

OIKN juga berwenang menentukan bentuk pembangunan hunian berimbang di IKN. Hal itu terkait ketentuan Pasal 36B ayat (8) yang mengatur pengecualian dari ketentuan peraturan perundangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian ketentuan mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan di luar wilayah IKN dan belum melaksanakan hunian berimbang. Nah, bakal ada insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di IKN.

“Dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN, Kepala OIKN dapat mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat,” begitu bunyi Pasal 36B ayat (10).

Berikutnya Pasal 42 ayat (4) mengatur pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN. Di mana, Kepala OIKN dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan OIKN. Pasal 42 ayat (7) menegaskan DPR melalui alat kelengkapan dewan melakukan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemda Khusus IKN.

Tags:

Berita Terkait