Merangkul Peluang dan Tantangan Investasi di IKN Nusantara
Terbaru

Merangkul Peluang dan Tantangan Investasi di IKN Nusantara

Keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada para pelaku usaha untuk mendukung percepatan pembangunan proyek IKN, dapat menjadi peluang sekaligus tantangan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Merangkul Peluang dan Tantangan Investasi di IKN Nusantara
Hukumonline

Peran investor amatlah penting dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Pasalnya, berdiri di atas total lahan lebih dari 256 ribu hektare, implementasi pengembangan IKN tidak dapat dilakukan sendirian oleh pemerintah. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sendiri, terdapat kebutuhan pendanaan IKN mencapai Rp466 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dana pembangunan IKN sejumlah 20% ABPN, sementara 80% sisanya, diperoleh dari investor.

 

Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menawarkan berbagai kemudahan berusaha, meliputi perizinan, perpajakan, konsesi lahan, dan lain sebagainya. Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan, untuk memfasilitasi investasi di IKN, pemerintah telah menerbitkan kebijakan khusus selain UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN; yaitu Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Kemudahan-kemudahan tersebut, menjadikan ada potensi besar dari investasi IKN yang berasal dari berbagai sektor, seperti perumahan, transportasi, energi, dan pariwisata. Kota ini juga diharapkan menjadi pusat inovasi, dengan pemerintah berencana untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan serta menarik perusahaan teknologi ke kota tersebut.

 

Adapun menjadi respons upaya pemerintah tersebut, hingga April 2023, Otorita IKN mencatat, sedikitnya 167 investor dari dalam dan luar negeri telah berminat untuk berinvestasi dengan mengirimkan Letter of Intent untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Lima di antaranya telah menerima Surat Izin Prakarsa atau Letter to Proceed (LTP) dari pemerintah untuk melakukan pembangunan di IKN. 

 

Terpisah, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga mengungkapkan, perkembangan konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap I telah mencapai 38,1% dan seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal. Pembangunan IKN Tahap II juga sudah dilakukan seperti gedung Kementerian Koordinator 2, ‘rumah susun ASN IKN, serta beberapa infrastruktur dasar IKN yang ditargetkan selesai 2024, yakni pengelolaan air bersih dan jalan untuk meningkatkan konektivitas ke kawasan IKN. ‘

 

Partner di Suria Nataadmadja & Associates, Chandra A. Nataadmadja menyampaikan, kendati peluang untuk berinvestasi di IKN sangat besar, ada berbagai hal yang patut dicermati. Mewakili kantor hukumnya, Chandra melihat, keseriusan pemerintah untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada para pelaku usaha untuk mendukung percepatan pembangunan proyek, dapat menjadi peluang sekaligus tantangan. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, ‘Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara’. Implementasi PP No. 12 Tahun 2023 juga harus didukung dengan kebijakan yang mengakomodasi berbagai birokrasi usaha menjadi cepat dan mudah dimengerti oleh para pelaku usaha.

 

Walaupun sedang dalam proses pembahasan revisi di DPR, aturan-aturan dalam UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengklasifikasikan dengan jelas hal-hal seperti status kedudukan dan kekhususan Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Pasal 5; ketentuan terkait kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Pasal 12 dan Pasal 13; hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Penulisan peraturan perundang-undangan yang komprehensif juga tecermin pada PP No.12 Tahun 2023; mulai dari pengaturan pemberian izin, ketentuan terkait pemberian kemudahan berusaha, hingga pengaturan terkait pengurangan pajak. Harapannya adalah agar para pelaku usaha tertarik untuk berusaha di IKN.

 

Hal yang menarik pada aturan mengenai ketentuan berusaha di IKN, lanjut Chandra, berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 PP No. 12 Tahun 2023 diatur bahwa para pelaku usaha yang berusaha di IKN dan daerah mitra (kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita IKN), tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak, dan bahwa perizinannya dilakukan terintegrasi melalui Sistem OSS.

Tags:

Berita Terkait