Ketua DPD: Tunda Uji Materi Perppu MK
Aktual

Ketua DPD: Tunda Uji Materi Perppu MK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD: Tunda Uji Materi Perppu MK
Hukumonline

Ketua DPD RI Irman Gusman menyarankan Mahkamah Konstitusi menunda persidangan uji materi ("judicial review") Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 (Perppu) tentang MK hingga DPR menyatakan sikap secara kelembagaan atas aturan itu.

"Alangkah baiknya ditunda, atau apa lah itu namanya, sampai DPR secara kelembagaan menyatakan sikap atas Perppu itu," kata Irman dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Peserta konvensi capres Partai Demokrat itu memandang hak pengujian Perppu MK saat ini ada ditangan DPR.

Lembaga legislatif pada saatnya akan menentukan apakah Perppu itu diterima untuk masuk di dalam undang-undang atau ditolak.

Menurut dia, alangkah tidak pas jika pada waktu bersamaan MK ikut-ikutan menguji Perppu tersebut.

Apabila putusan MK keluar lebih dulu dibandingkan keputusan DPR, maka pengujian yang dilakukan DPR menjadi tidak kondusif.

"Uji materi yang dilakukan sebelum ada sikap dari DPR, akan menjadi tidak pas. Hal itu akan berdampak negatif bagi MK sendiri, apalagi Perppu itu menyangkut dirinya (MK) sendiri," kata dia.

Irman mengingatkan kredibilitas MK saat ini bak berada di titik nadir. Upaya MK mengembalikan kepercayaan publik akan tidak selaras dengan langkah menguji materi Perppu yang isinya mengatur institusi tersebut.

Tags: