Ketua DPR Dilaporkan ke Bawaslu
Utama

Ketua DPR Dilaporkan ke Bawaslu

Sigma melaporkan Agung Laksono dengan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu. Terkait kasus ini, Bawaslu serahkan ke Panwaslu Jakarta.

Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 84 ayat 1 huruf h UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, dan pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 270, ujarnya.

 

Terakhir, indikasi adanya pelanggaran menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih. Menurut Said, selama acara berlangsung, melalui microphone terhitung empat kali panitia menjanjikan apabila warga atau peserta pengobatan gratis dirujuk oleh paramedis ke Rumah Sakit (RS), maka dijanjikan seluruh biaya RS tersebut ditanggung oleh calon yang dimaksud. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 10 Tahun 2008, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 274 UU yang sama, katanya.

 

Serahkan ke Panwaslu

Anggota Bawaslu Wirdiyaningsih mengatakan laporan yang diserahkan oleh Sigma ke Bawaslu akan diteruskan ke Panwaslu Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan pelaporan tindak pidana pemilu diselesaikan sesuai dengan daerah yang terjadi. Ini adalah locus delicti (tempat kejadian perkara), kami serahkan ke panwaslu provinsi karena merekalah yang akan menangani dan kami (Bawaslu) akan mensupervisikan, ujarnya.

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Syuaib menjelaskan bahwa semua bentuk kampanye saat ini pada dasarnya baik. Artinya bila sudah memasuki tahapan kampanye rapat umum, kampanye dalam bentuk lain seperti tatap muka, penyampaian visi misi, iklan dan pemasangan atribut itu diperbolehkan sampai tanggal 5 April nanti. Hanya saja kampanye rapat umum itu batasannya dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, katanya.

 

Ia menegaskan, jika ada indikasi yang seperti disebutkan Sigma, Bawaslu hanya membutuhkan bukti-bukti yang kuat. Seperti tiga indikasi pelanggaran kampanye yang telah disebutkan tadi. Hal-hal seperti ini membutuhkan bukti verbal, bukan non verbal, ujarnya.

 

Siap usut

Anggota Panwaslu DKI Jakarta Prayogo Bekti Utomo menegaskan, Panwaslu DKI siap untuk menindaklanjuti laporan dari Sigma ini. Prayogo bahkan mengaku sudah menjalin koordinasi sebelumnya dengan Sigma. Setelah itu, Panwaslu DKI Jakarta meminta Panwaslu Jakarta Timur untuk mengkomunikasikan ke Panwaslu Kecamatan Ciracas dan Panitia Pengawas Lapangan Kampung Rambutan untuk memantau kegiatan tersebut, katanya.

 

Menurut laporan anggotanya di lapangan, Prayogo mengetahui kegiatan yang diadakan Sabtu lalu tersebut atas nama Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Kemudian saya coba tanya lebih dalam, apakah ada atribut selain Kosgoro? Mereka bilang ada, yaitu Partai Golkar. Tapi apakah bendera tersebut sudah ada sebelum acara atau sebaliknya, ini yang akan kita kaji lagi, jelasnya.

Tags: