Ketua DPR Dukung TNI Tumpas NII
Berita

Ketua DPR Dukung TNI Tumpas NII

Pancasila dan NKRI merupakan dasar dan bentuk negara kita yang sudah final.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD justru berpendapat lain. Ia meminta agar persoalan NII diserahkan melalui proses penegakan hukum. Pihak yang berwenang menjaga keamanan di Indonesia dalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, yang bisa ditindak adalah para personel yang berada di dalam NII. 

 

“NII ini kan tidak terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Jadi, secara organisasi mereka tidak bisa dibubarkan,” tuturnya.

 

Menurut Mahfud, gerakan NII ini baru sebatas mengganggu keamanan negara, bukan pertahanan negara. Berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen, telah dibedakan antara lembaga yang berwenang mengawasi keamanan dan pertahanan. Polri berwenang menjaga keamanan negara, sementara pertahanan menjadi ‘urusan’ TNI.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri belum menemukan bukti adanya dugaan makar yang dilakukan NII. “Sejauh ini kami belum menemukan bukti makar,” ujarnya, akhir pekan lalu.

 

Boy juga menjelaskan sejauh ini Polri belum menemukan bukti ada rencana pendirian NII. Kendati begitu, memang terdapat sejumlah saksi yang mengaku sebagai mantan petinggi NII. Imam Supriyanto misalnya yang mengaku sebagai mantan Menteri bidang Peningkatan Produksi NII.

 

Baru-baru ini, Imam menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan kasus pemalsuan akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia Ma’had al Zaytun pimpinan Abdussalam Panji Gumilang. Sebagaimana sempat ramai diberitakan, al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini dicurigai menjadi basis gerakan NII.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info