Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016
Berita

Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Padahal masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah DPR dalam bidang legislasi yang belum rampung.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Ketua DPR Setya Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) segera menyusun Program Legislasi (Prolegnas) 2016. Antara lain yang perlu dimasukan dalam Prolegnas 2016a dalah Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“RUU yang perlu dimasukan dalam prioritas Program Legislasi Nasional  Tahun 2016, antara lain RUU tentang perubahan  UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam pidato pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2015-2016 di Gedung DPR, Senin (16/11).

Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK beberapa tahun belakangan terakhir tak pernah kesampaian. Selain penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, muatan materi RUU KPK memang cenderung mengkerdilkan lembaga anti rauah itu dalam pemberantasan korupsi. Sebulan terakhir, DPR berencana kembali merevisi UU KPK. Namun, belakangan draf RUU KPK justru membatasi masa beroperasinya KPK. Walhasil, Presiden Joko Widodo meminta penundaan merevisi UU KPK.

RUU KPK memang masuk dalam Prolegnas lima tahunan. DPR dan pemerintah memang berupaya mencari celah untuk dapat melakukan perombakan terhadap UU KPK. Meski pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sempat tarik ulur, namun DPR yang mengambil inisiatif hak usul RUU KPK pun belum  mendapat persetujuan untuk diparipurnakan menjadi hak inisiatif DPR.

Selain RUU KPK, Setnov mencatat setidaknya masih terdapat beberapa RUU yang mesti masuk dalam Prolegnas 2016. Misalnya,  RUU tentang Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Partai Politik. Meski demikian, Baleg bersama pemerintah dalam penyusunan Prolegnas 2016 mesti didasarkan pada urgensi  dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat beberapa RUU yang masuk dalam tahap penyusunan. Misalnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Migas, RUU Minerba, RUU JPSK, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Perbankan, Perubahan RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU Penyiaran. Sedangkan RUU masuk dalam tahap harmonisasi adalah Pertembaauan, Pertanahan, Sistem Perbukuan, dan Kebudayaan.

“RUU yang akan diselesaikan  dalam proses pengajuannya adalah RUU tentang Pertembakauan,” ujarnya.

Dikatakan pria yang biasa di Setnov itu, RUU yang masih menunggu surat presiden adalah RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di Luar Negeri (PTKILN). Selain itu RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Setnov melanjutkan, lembaga yang dipimpinnya pun akan mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU. Yakni, RUU tentang Merk, Paten, Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Tapera,  dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tags:

Berita Terkait