Capim Ini Tak Masalah Jika RUU KPK Direvisi
Berita

Capim Ini Tak Masalah Jika RUU KPK Direvisi

Upaya revisi dinilai bukan sebagai langkah memperlemah KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana wawancara capim KPK. Foto: RES
Suasana wawancara capim KPK. Foto: RES

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Kepolisian, Irjen Basaria Panjaitan tidak mempersoalkan adanya wacana untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. "Bagus saja. Yang pasti kami harapkan hubungan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK bisa berjalan dengan baik," kata Basaria di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

Ia juga tak setuju dengan pendapat sejumlah kalangan yang menilai wacana revisi tersebut sebagai upaya memperlemah KPK. Menurutnya, keberadaan KPK bertujuan untuk mendukung lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan lebih baik dari sebelumnya.

"Tidaklah, tidak sampai ke situ (upaya melemahkan). Pada intinya KPK untuk mendukung polisi dan kejaksaan supaya lebih maju, lebih efisien, karena itu tujuan dibentuk KPK. Jadi tidak ada istilah melemahkan," ujarnya.

Pada hari ini, Basaria memperoleh kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen. Ia menyatakan optimismenya dalam seleksi capim KPK tersebut. "Kita lihat saja, berdoa menunggu pengumuman. Yang penting kita sudah berusaha maksimal," ujar Basaria.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Basaria Panjaitan wajib mengundurkan diri dari Kepolisian apabila nanti terpilih menjadi pimpinan KPK. "Kalau dia terpilih, maka harus mengundurkan diri," katanya.

Basaria merupakan satu-satunya capim wanita dari delapan capim yang lolos seleksi. Selain satu-satunya capim wanita, Basaria juga merupakan satu-satunya capim yang berasal dari unsur Kepolisian. Perempuan kelahiran 20 Desember 1957 di Pematangsiantar, Sumatera Utara ini bertugas sebagai Widyaiswara Madya Sespimti Polri Lemdikpol sejak Oktober 2010. Dan kini, ia mengemban jabatan sebagai Sahlisospol Kapolri.

Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU KPK. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara, pekan lalu. Intinya, pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas RUU KPK pada masa sidang selanjutnya, yakni pada tahun 2016.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU KPK dan mengeluarkan RUU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan, KPK sendiri menilai, sejumlah substansi RUU yang merupakan inisiatif DPR itu terindikasi melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

Delapan nama calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi pansel KPK dibagi empat bidang. Pertama, di bidang pencegahan adalah Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN) dan Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya). Di bidang penindakan, Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan Irjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri).

Di bidang manajemen adalah, Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK). dan di bidang supervisi, Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK) dan Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin).

Tags:

Berita Terkait