Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberi perhatian terhadap penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dia menilai penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara ini mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional.
Habiburokhman dinilai Keputusan itu selaras dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara melalui perdamaian yang berujung pada penghentian penyidikan dipandang sebagai implementasi awal dari penguatan pendekatan non-pemidanaan.
Menurut Habiburokhman, penerapan RJ dalam perkara dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis menunjukkan perbedaan mendasar dibandingkan praktik sebelumnya. Ia menilai, dalam rezim KUHP dan KUHAP lama, keadilan restoratif kerap sulit diterapkan karena belum memiliki pengaturan yang eksplisit.
Baca Juga:
- Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP-KUHAP Baru Tunjukkan Keadilan Substantif
- Kritik Pasal Unjuk Rasa KUHP Baru Sebagai Delik Ketertiban Umum
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ini merupakan bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru memberikan landasan normatif yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum. Dengan dasar tersebut, RJ tidak lagi semata-mata bergantung pada kebijakan institusional atau diskresi, melainkan menjadi bagian dari mekanisme yang diakui secara hukum.
“Berbeda dengan masa lalu, di mana jalan RJ relatif sempit, kini penerapannya lebih terbuka karena diatur secara khusus dalam undang-undang baru,” tambahnya.
















