Ketua KY Tekankan Urgensi Pembentukan UU Pengawasan Hakim
Utama

Ketua KY Tekankan Urgensi Pembentukan UU Pengawasan Hakim

Untuk memperkuat penegakan kode etik, memperjelas kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan. Foto: Tangkapan layar YouTube
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan. Foto: Tangkapan layar YouTube

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan perlunya pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur pengawasan hakim guna memperkuat penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurutnya, sistem pengawasan yang ada saat ini belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat karena masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Mengenai kode etik dan perilaku hakim, Ketua KY menekankan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya diidentikkan dengan lembaga peradilan, tetapi juga melekat langsung pada hakim sebagai pelaksana kekuasaan tersebut. Karena itu, keluhuran martabat hakim selalu berkaitan erat dengan etika.

“Etika dan hukum itu dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Etika selalu mendahului bekerjanya hukum di masyarakat,” ujar Abdul dalam kuliah umum di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/1).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa dalam teori sistem hukum, hukum dibangun oleh tiga unsur utama, yakni substansi, struktur, dan kultur. Kode etik dan pedoman perilaku hakim merupakan bagian dari substansi dan kultur hukum, sementara pengawasan berada dalam ranah struktur. Tanpa pengawasan yang kuat dan jelas, keberadaan kode etik tidak akan efektif menjamin integritas hakim, sekalipun substansi aturan telah disusun dengan baik.

Abdul juga menyinggung pengaruh faktor ekonomi, politik, dan budaya terhadap hukum. Dalam konteks tersebut, etika dipandang sebagai bagian dari budaya hukum yang menentukan apakah hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut bahwa sebaik apa pun peraturan perundang-undangan dan sekuat apa pun struktur kelembagaan, tanpa budaya etika yang baik, hukum akan kehilangan maknanya.


“Betapapun bagusnya undang-undang, tanpa budaya hukum, itu tidak akan berarti,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti persoalan mendasar terkait pengawasan hakim, yakni belum adanya Undang-Undang yang secara tegas mengatur pengawasan internal oleh MA dan pengawasan eksternal oleh KY. Padahal, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menyatakan bahwa kedua bentuk pengawasan tersebut harus diatur dalam undang-undang. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persoalan serius dari aspek kepastian hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info