Merespons polemik ketimpangan kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian integral dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Ketimpangan yang terus berlangsung dinilai berpotensi melemahkan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan perlakuan tidak setara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung terlalu lama dan tidak dapat lagi ditoleransi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang serius.
“Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir, memikul tanggung jawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ucapnya, dikonfirmasi Jumat (9/1).
Baca Juga:
- Hakim Ad Hoc Tipikor Walk Out di Tengah Sidang, MA: Tindakan Tidak Profesional!
- Desak Kenaikan Kesejahteraan, Ini 5 Tuntutan Forum Hakim Ad Hoc yang Bakal Gelar Aksi Demo
Ia menjelaskan, jika Hakim Ad Hoc dimaknai sebagai hakim awam atau lay judges sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon, maka seharusnya mereka ditempatkan di luar struktur peradilan profesional dan tidak dibebani tanggung jawab yudisial penuh. Namun, konstruksi tersebut tidak berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.
Faktanya, meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”, para hakim tersebut menjalankan fungsi yudisial secara penuh dan berkelanjutan, sama seperti Hakim Karir. Ironisnya, mereka tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga hak keuangan dan tunjangan yang diterima berbeda, termasuk tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
“Bahkan, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, hubungan industrial, dan perikanan, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan,” lanjutnya.
















