Demi Jaga Integritas Peradilan, DePA-RI Desak Negara Berlakukan Kesetaraan bagi Hakim Ad Hoc
Terbaru

Demi Jaga Integritas Peradilan, DePA-RI Desak Negara Berlakukan Kesetaraan bagi Hakim Ad Hoc

DePA-RI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konstitusional dan administratif, baik melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 maupun dengan menerbitkan peraturan baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial bagi Hakim Ad Hoc.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

Merespons polemik ketimpangan kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian integral dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Ketimpangan yang terus berlangsung dinilai berpotensi melemahkan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan perlakuan tidak setara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung terlalu lama dan tidak dapat lagi ditoleransi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang serius.

“Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir, memikul tanggung jawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ucapnya, dikonfirmasi Jumat (9/1).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, jika Hakim Ad Hoc dimaknai sebagai hakim awam atau lay judges sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon, maka seharusnya mereka ditempatkan di luar struktur peradilan profesional dan tidak dibebani tanggung jawab yudisial penuh. Namun, konstruksi tersebut tidak berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Faktanya, meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”, para hakim tersebut menjalankan fungsi yudisial secara penuh dan berkelanjutan, sama seperti Hakim Karir. Ironisnya, mereka tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga hak keuangan dan tunjangan yang diterima berbeda, termasuk tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

“Bahkan, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, hubungan industrial, dan perikanan, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan,” lanjutnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info