Mahkamah Agung (MA) merespons aspirasi Hakim Ad Hoc yang menyuarakan keluhan terkait kesejahteraan serta tuntutan penyesuaian tunjangan yang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2013. MA menegaskan, proses penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini masih berjalan dan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Juru Bicara MA, Prof. Yanto, menyampaikan pimpinan MA bersama pemerintah saat ini sedang membahas usulan penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc. Menurutnya, pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan. Proses pengusulan penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, kata dia, telah dimulai sejak lama dan melalui sejumlah tahapan administratif.
“Berdasarkan data Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, pengusulan hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc telah diawali melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-936/D-1/HK.03.00/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023. Tahapan ini dimulai dengan analisis dan pendalaman untuk memastikan usulan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Kamis (8/1).
Baca Juga:
- Hakim Ad Hoc Tipikor Walk Out di Tengah Sidang, MA: Tindakan Tidak Profesional!
- Desak Kenaikan Kesejahteraan, Ini 5 Tuntutan Forum Hakim Ad Hoc yang Bakal Gelar Aksi Demo
- Pemerintah Siapkan Skema Khusus Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Prof. Yanto menambahkan, dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat koordinasi antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan KemenPAN-RB guna membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan tersebut. Bahkan, pada Rabu, 7 Januari 2026*, pimpinan Mahkamah Agung telah melakukan pertemuan langsung dengan kementerian terkait untuk membahas persoalan itu.
“Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Hakim Ad Hoc. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk formasi rekrutmen calon Hakim Ad Hoc, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc di berbagai lingkungan peradilan, tunjangan kepaniteraan dan juru sita, dan modernisasi** tunjangan kinerja kenaikan 100 persen,” ujarnya.
Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai keuangan dan fasilitas hakim. Regulasi tersebut, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian lanjutan terhadap kebijakan hak keuangan Hakim Ad Hoc secara lebih menyeluruh.
















