Ketua MA: OTT Hakim Agung Tak Ganggu Kinerja Penyelesaian Perkara
Catahu 2022

Ketua MA: OTT Hakim Agung Tak Ganggu Kinerja Penyelesaian Perkara

Dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 19.209, terjadi peningkatan jumlah perkara di tahun 2022 sebanyak 28.347 perkara atau meningkat 47,57%. Dari total jumlah 28.522 perkara telah berhasil diselesaikan sebanyak 28.371 perkara atau 99,47% dari jumlah beban perkara di tahun 2022.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Tahun 2022 merupakan tahun yang penuh dengan gejolak peristiwa di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI. Sebut saja, kasus yang ramai dibincangkan masyarakat terkait OTT terhadap 2 hakim agung dan sejumlah aparatur MA atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA. Patut disayangkan, tapi Ketua MA menyampaikan hal itu tidak menganggu kinerja penyelesaian perkara di MA.

“Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, namun saya pastikan bahwa kinerja penyelesaian perkara di MA sama sekali tidak terganggu oleh kejadian tersebut. Selanjutnya saya akan menyampaikan capaian kinerja di bidang penanganan perkara tahun 2022,” ujar Ketua MA, Prof. M. Syarifuddin, dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2022) kemarin.

Ia menyampaikan sepanjang tahun 2022, terjadi peningkatan jumlah perkara yang masuk ke MA sebesar 47,57%. Dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 19.209, pada 2022 menjadi 28.347 perkara. Dari angka beban perkara 2022 tersebut bila ditambahkan dengan sisa perkara tahun 2021 (175 perkara) totalnya menjadi 28.522 perkara.

Baca Juga:

Syarifuddin melanjutkan jumlah perkara yang diputus oleh MA terhitung sampai tanggal 29 Desember 2022 sejumlah 28.371 perkara. Dengan kata lain, sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara di tahun 2022 telah berhasil diselesaikan. Karena itu, rasio produktivitas memutus perkara sudah melebihi target yakni sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021.

“Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88 persen. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” kata dia.

Syarifuddin lantas menyampaikan sampai tanggal 29 Desember 2022, 151 perkara masih tersisa. Tetapi jumlah itu dapat berubah sebab pada 30 Desember 2022 masih dilangsungkan persidangan yang datanya belum masuk dalam laporan tahunan MA. Meski demikian, dari angka sisa perkara tersebut telah memperlihatkan peningkatan kinerja dari tahun sebelumnya dengan sisa 175 perkara.

Terkait eksekusi putusan perkara perdata dan perdata agama yang suda BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), dijelaskan sampai tanggal 30 Desember 2022, jumlah permohonan eksekusi perkara perdata di peradilan umum yang diajukan pada tahun 2022 sebanyak 3.500 permohonan. Di mana 1.168 permohonan dicabut, permohonan tidak dapat dieksekusi (non-executable) dalam 89 perkara, dan sudah dilaksanakan sebanyak 1.732 perkara.

Kemudian permohonan eksekusi untuk perkara perdata agama di lingkungan peradilan agama berjumlah 535 permohonan sepanjang tahun 2022. Dari total tersebut 83 permohonan dicabut, 32 perkara tidak dapat dieksekusi permohonannya, dan yang sudah dilaksanakan sebanyak 87 perkara.

“Sehingga persentase permohonan (lingkungan peradilan umum) yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 adalah sebesar 49,48 persen. Sedangkan untuk perkara perdata agama di lingkungan peradilan agama, persentase eksekusi yang telah dilaksanakan dari jumlah permohonan yang masuk di tahun 2022 di lingkungan peradilan agama adalah sebesar 16,26 persen,” katanya.

Tags:

Berita Terkait