14 Langkah MA Mengembalikan Kepercayaan Publik
Catahu 2022

14 Langkah MA Mengembalikan Kepercayaan Publik

Seperti memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana, membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik, hingga membentuk Satgasus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Permintaan maaf pimpinan Mahkamah Agung (MA) atas peristiwa penangkapan terhadap dua hakim agung, dua hakim yustisi dan sejumlah pegawai MA mesti dibarengi dengan upaya evaluasi sistemik serta pembinaan dan pengawasan yang komprehensif. Khususnya terhadap seluruh hakim yang ada di lingkungan MA maupun peradilan di bawahnya agar peristiwa serupa tak lagi terulang.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Rano Alfath melalui keterangannya, Rabu (4/1/2023 di Jakarta. “Apapun yang menjadi langkah Ketua MA untuk memulihkan citra lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat harus kita dukung penuh. Karena Mahkamah Agung ujung tombak penegakan hukum dan harus kita jaga bersama integritasnya,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa yang mencoreng lembaga peradilan itu mesti dijadikan momentum bersih-bersih lembaga peradilan dari pengadilan tingkat pertama, banding sampai MA dari praktik mafia peradilan. Setidaknya fungsi dan peran Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial mesti lebih optimal. Seperti melakukan pemetaan terhadap potensi terjadinya indikasi korupsi di lembaga peradilan di semua tingkatan. Pemetaan tersebut dapat menjadi acuan para pengawas dalam membentuk kebijakan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta MA agar membuat kebijakan perbaikan sistem menutup celah bagi aparaturnya dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Rano mendukung semua langkah MA dalam mereformasi sistem peradilan.  

Baca Juga:

Sementara Ketua MA Prof M. Syarifuddin menyadari digulirkanya reformasi peradilan menimbulkan konsekuensi sapu bersih praktik kotor di tubuh lembaga. Dia mengaku langkah tersebut menjadi buah simalakama. Sebab, dirinya dihadapkan pada dua pilihan yang sama beratnya. Pasalnya para oknum yang ditindak KPK maupun Bawas MA merupakan rekan sejawat dan anak buahnya.

Tapi lantaran berulang kali diingatkan dalam setiap pembinaan, pertemuan, maupun rapat-rapat internal tak juga jera, malah nekat melakukan penyimpangan, sehingga sudah selayaknya ditindak. Sebab, bila dibiarkan bakal merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan. MA pun terus melakukan pembenahan ke dalam bagi aparatur yang tak dapat dibina. “Maka apa boleh buat, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait