KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Suap
Utama

KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Suap

Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan terdapat pengembangan kasus dalam dugaan suap pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).  Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahan sebanyak 13 tersangka yang juga menyerat hakim agung.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut,” jelas Ali, Senin (19/12).

Dia menyatakan saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. “Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” papar Ali.

Baca Juga:

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” imbuhnya.

KPK telah menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12) lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait