Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar Terkait Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan KPK
Utama

Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar Terkait Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan KPK

R Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif Rp50 juta sampai Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Foto: RES
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Dalam jumpa pers, Kamis (8/12) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri merinci keenam tersangka adalah Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Baca Juga:

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelumnya, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12). Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, pada Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait