Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar Terkait Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan KPK
Utama

Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar Terkait Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan KPK

R Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif Rp50 juta sampai Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Tags:

Berita Terkait