KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Suap
Utama

KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Suap

Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pada hari itu juga, KPK memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Untuk tersangka PN dan RN, KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dukung Proses Penegakan Hukum

Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting dalam keterangan persnya.

Menurut Miko, dalam koridor kewenangan KY penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS) serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka.

Dengan demikian, kata Miko, hingga hari ini total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh KY.

“Pada waktunya nanti, KY akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap,” kata Miko.

Miko melanjutkan, terkait dengan hakim yustisial ini saat ini KY menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

Tags:

Berita Terkait