Ketua MA Lantik 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Aktual

Ketua MA Lantik 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Lantik 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Hukumonline

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali secara resmi melantik dan mengangkat sumpah 13 ketua pengadilan tingkat banding yakni 5 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), dan 1 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (KPTTUN).

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya melantik Saudara untuk mengemban jabatan sebagai ketua pengadilan tingkat banding, semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan tuntutan dan bimbingannya,” ucap Hatta Ali saat memberikan kata pelantikan di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Selasa (18/9).

Ke-13 pimpinan pengadilan di tingkat provinsi yang baru dilantik itu yakni Made Rawa Aryawan (KPT Manado), HM Fachrur Rozie (KPT Mataram), I Putu Widnya (KPT Palu), Basuki Darmo Sentono (KPT Ambon), I Ketut Gede (KPT Jambi).

Selain itu, HM Hasan H Muhammad (KPTA Manado), Alimin Patawari (KPTA Makassar), Djafar Abdul Muchith (KPTA Banjarmasin), Mudjtahidin (KPTA Kepulauan Bangka Belitung), Muhammad Rum Nessa (KPTA Surabaya), Sudirman Malaya (KPTA Banten), Zainuddin Fajari (KPTA Bandar Lampung), dan Is Sudaryono (KPTTUN Medan).

Dalam sambutannya, Hatta Ali mengingatkan kinerja hakim telah diamanahkan dalam SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Karena itu, diharapkan setiap ketua pengadilan tingkat banding terutama yang baru dilantik terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparat di bawahnya dalam rangka menumbuhkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

“Ini juga telah diamanatkan dalam Rakernas MA 2011 bahwa pengadilan tingkat banding adalah kawal depan (voorpost) MA, agar kasus seperti tertangkapnya hakim ad hoc tipikor Semarang dan Pontianak tidak terulang di masa-masa mendatang,” ujar Hatta Ali berharap.

Karena itu, ketua pengadilan tingkat banding harus mampu dan mau bekerja keras tanpa lelah untuk memahami betul masalah yang ada di lapangan mampu berpikir progresif, out of the box (berpikir di luar kebiasaan), dan antisipatif dalam memecahkan masalah. Termasuk mengantisipasi hakim di bawahnya dari tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku.

“Saudara harus bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar kode etik dan perilaku, terlebih yang mencemarkan kredibilitas lembaga peradilan. Ini sesuai sumpah yang baru saja Saudara ucapkan dan pakta integritas yang Saudara tanda tangani,” katanya.

Tags: